Ingin Membeli Rumah Bekas dengan KPR? Inilah Syarat dan Cara Pengajuannya

Cara Membeli Rumah Second dengan KPR - Beli rumah bekas dengan KPR sepertinya masih sangat diminati. Pasalnya, rumah second sendiri memiliki beberapa keuntungan. Ada beberapa alasan mengapa orang lebih pilih membeli rumah bekas daripada rumah baru.

Ingin Membeli Rumah Bekas dengan KPR? Inilah Syarat dan Cara Pengajuannya
Ingin Membeli Rumah Bekas dengan KPR? Inilah Syarat dan Cara Pengajuannya

Harga yang lebih murah, hanya perlu sedikit renovasi, rumah yang siap dihuni tanpa harus menunggu lama dalam masa pembangunan, dan juga sudah dilengkapi perabotan rumah adalah beberapa faktor mengapa orang lebih suka membeli rumah bekas dengan KPR ketimbang rumah baru.

Akan tetapi pinjam uang untuk beli rumah bekas dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) juga harus teliti. Semua tak segampang apa yang kita pikirkan. Beli rumah bekas dengan KPR juga mempunyai cara dan syarat tersendiri yang harus Anda penuhi.

Baca Juga : Layanan Sewa Apartemen 500 Ribu Per Bulan Beserta Tips dan Triknya

Keuntungan Membeli Rumah KPR Bekas

Sebelum kita membahas bagaimana cara membeli rumah second dengan KPR bersubsidi atau tidak, kita bahas dulu apa saja keunggulan ketika membeli rumah bekas KPR. Membeli rumah KPR bekas memiliki beberapa keunggulan, namun juga memiliki beberapa pertimbangan yang perlu dipertimbangkan.

Berikut adalah beberapa keunggulan dalam membeli rumah KPR bekas:

1. Harga Lebih Terjangkau

Keuntungan membeli rumah KPR bekas yang pertama adalah karena harganya lebih murah. Biasanya, rumah KPR bekas dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan rumah baru.

Hal ini bisa menjadi pilihan yang baik jika Anda memiliki anggaran terbatas atau ingin berinvestasi di properti dengan harga yang lebih terjangkau.

2. Lokasi yang Terestablish

Selain masalah harga, keuntungan membeli rumah bekas KPR adalah karena lokasinya. Banyak rumah KPR bekas berada di lingkungan yang sudah terestablish dan memiliki fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang baik.

Keuntungan Membeli Rumah KPR Bekas
Keuntungan Membeli Rumah KPR Bekas - Lokasi yang Terestablish

Anda bisa mendapatkan akses ke berbagai fasilitas ini tanpa perlu menunggu lama seperti yang mungkin Anda alami jika membeli rumah di daerah yang sedang berkembang. Cara Membeli Rumah Second dengan KPR

3. Tampilan Fisik yang Jelas

Ketika Anda membeli rumah KPR bekas, Anda bisa melihat dengan jelas kondisi fisik rumah. Anda dapat menilai apakah rumah tersebut memerlukan renovasi atau pemeliharaan tambahan, dan Anda memiliki ide yang lebih baik tentang seperti apa rumah yang akan Anda beli.

4. Bisa Ditempati Lebih Cepat

Ini cocok sekali untuk Anda yang buru-buru ingin mendapat hunian baru. KPR bekas biasanya sudah kosong dan siap ditempati. Sehingga Anda dapat pindah lebih cepat jika dibandingkan dengan membangun rumah baru yang memerlukan waktu pembangunan yang lebih lama.

5. Potensi Investasi

Jika Anda memiliki keterampilan renovasi atau membeli rumah KPR bekas yang memerlukan sedikit perbaikan, Anda dapat meningkatkan nilai properti tersebut dan menghasilkan keuntungan ketika Anda menjualnya nanti. Cara Membeli Rumah Second dengan KPR

Meskipun ada keunggulan dalam membeli rumah KPR bekas, Anda juga perlu mempertimbangkan beberapa faktor risiko seperti kondisi bangunan yang mungkin memerlukan perbaikan besar, biaya tambahan untuk renovasi, dan potensi masalah tersembunyi yang mungkin muncul.

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah KPR bekas, disarankan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan berkonsultasi dengan seorang profesional properti atau inspektur rumah untuk memastikan Anda membuat keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda.

Cara Membeli Rumah Second dengan KPR yang Harus Anda Perhatikan

Bagaimana cara membeli rumah second dengan KPR? Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuannya? Desa Merdeka kali ini akan membahas beberapa hal yang harus diperhatikan ketika Anda ingin membeli rumah bekas dengan KPR agar lebih mudah, aman, dan nyaman.

Syarat untuk Membeli Rumah Bekas dengan KPR

Ingin beli rumah second dengan KPR? Persiapkan baik-baik syarat di bawah ini:

  • KTP
  • NPWP
  • Surat Nikah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan kerja
  • Slip gaji 3 (tiga) bulan terakhir
  • Rekening koran tabungan 3 (tiga) bulan terakhir

Selain surat-surat di atas, Anda juga harus membawa kelengkapan surat lain ketika ingin beli rumah bekas dengan KPR yang harus Anda dapatkan dari pemilik rumah lama. Antara lain:

  • Fotokopi sertifikat tanah/rumah.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Surat kesepakatan jual beli rumah antara penjual dan pembeli dengan membubuhi tanda tangan di atas materai.

Inilah Cara Beli Rumah Second dengan KPR

Setelah mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, Anda sudah bisa mengajukan pinjam uang untuk beli rumah bekas dengan KPR. Adapun cara beli rumah bekas dengan KPR adalah sebagai berikut:

1. Ukur Kemampuan Finansial Anda

Beli rumah meskipun bekas tetap butuh dana yang besar, dan ini harus Anda perhitungkan. Ukurlah keadaan finansial Anda dan hitung kasar perkiraan berapa cicilan rumah yang harus Anda bayar tiap bulannya.

Membeli Rumah Bekas dengan KPR - Cara Beli Rumah Second dengan KPR - Cara Beli Rumah Second dengan KPR
Ukur kemampuan finansial Anda sebelum membeli rumah bekas dengan KPR

Beberapa bank menerapkan aturan angsuran rumah adalah jumlah maksimal 30% dari penghasilan bulanan Anda. Ketika Anda membeli rumah baru, Anda akan dikenakan DP 20% - 30%. Untuk membeli rumah bekas dengan KPR pun sama. Hanya saja langsung dibebankan pada penjual.


2. Pilih Rumah, Cari Tahu Harga

Cara membeli rumah second dengan KPR selanjutnya adalah memilih rumah yang Anda inginkan sebelum dipilih orang lain. Setelah dapat rumah bekas yang cocok, segera cari tahu harganya dengan menemui penjual atau pengembangnya langsung untuk melakukan negosiasi harga.

Di sini Anda harus punya skil negosiasi. Ketika Anda pandai menawar, Anda bisa menghemat banyak uang yang bisa Anda pakai untuk tambahan cicilan. Karena pihak bank sendiri tidak akan membayar KPR tersebut 100%. Melainkan hanya 80% dari harga rumah dan sisanya dibayar melalui DP.

Alasan mengapa pihak bank hanya membiayai 80% adalah karena alasan appraisal. Yaitu tahap menaksir harga rumah seken yang dilakukan pihak bank. Tentunya nlai taksiran rumah bekas ini di bawah harga yang dipatok oleh penjual.


3. Menemui Pihak Bank Sebagai Cara Membeli Rumah Second dengan KPR

Setelah Anda bersepakat soal harga dengan pemilik rumah, lakukan perjanian agar rumah tidak dijual dulu ke orang lain dan mintalah kesempatan untuk mencari KPR. Jangan lupa pula untuk membuat janji agar harga rumah tidak naik ketika Anda dalam proses mencari KPR.

Membeli Rumah Bekas dengan KPR - Cara Beli Rumah Second dengan KPR - Cara Beli Rumah Second dengan KPR
Menemui Pihak Bank Sebagai Cara Membeli Rumah Second dengan KPR

Setelah semua disepakati, temuilah pihak bank untuk menentukan KPR yang sesuai dengan kemampuan keuangan Anda. Jangan lupa untuk membawa beberapa surat atau berkas persyaratan yang sudah kami sebutkan di atas.


4. Tahap Penaksiran Harga oleh KPR/Bank

Langkah membeli rumah bekas dengan KPR selanjutnya adalah memasuki tahap appraisal atau penaksiran harga yang dilakukan oleh pihak bank. Biasaya pihak bank mematok tarif sekitar 450.000 untuk proses appraisal. Anda bisa membayarnya saat KPR belum disetujui atau sesudah disetujui.

Penaksiran harga rumah oleh pihak bank ini biasanya di bawah harga yang ditentukan penjual. Memang terlihat lebih murah, tapi Anda tetap harus membayar kekurangannya pada pihak penjual atau pemilik rumah sesuai harga yang telah disepakati bersama. Tidak mengapa, yang penting pengajuan disetujui.


5. Menyelesaikan Perjanjian dan Menandatangani Akad Kredit

Katakanlah proses appraisal telah selesai, Anda kemudian harus menyelesaikan perjanjian dan menandatangani akad baru kemudian KPR bisa cair. Tapi sebelum itu,pihak bank akan memberikan Anda Surat Perjanjian Kredit atau SPK.

SKP ini isinya adalah informasi biaya kredit, bunga, besarnya pinalti, penunjukan notaris, legalitas, dan beberapa hal yang ada hubungannya dengan membeli rumah bekas dengan KPR lainnya. Untuk besarnya bunga, tentu tiap bank berbeda. Jadi, Anda juga harus survey bank terlebih dahulu.


Biaya yang Muncul Saat Pengajuan Membeli Rumah Second dengan KPR Disetujui

Di Surat Perjanjian Kredit (SPK) nanti ada beberapa biaya yang harus Anda tanggung dalam membeli rumah bekas dengan KPR. Selain biaya tersebut, ada beberapa biaya lain yang tertera si SPK, yaitu:

- Biaya Pinalti

Biaya pinalti merupakan biaya yang harus Anda bayar sebelum waktu kredit usai. Ketika ada uang biasanya orang akan melunasinya agar tidak ada tanggungan yang lebih berat. Untuk biaya pinalti ini biasanya sebesar 1% dari sisa pokok kredit.

- Biaya KPR Lainnya

Saat pinjam uang untuk beli rumah bekas ada beberapa biaya lain yang harus Anda bayar. Yaitu biaya notaris, biaya provisi, dan juga pajak. Saat notaris yang menangani Anda adalah kenalan Anda, tentu biaya akan lebih murah. Karena biasanya bank memberikan hak untuk menunjuk notaris pada pelanggan.


Tahap Tanda Tangan Akad Kredit Beli Rumah Bekas dengan KPR

Membeli Rumah Bekas dengan KPR - Cara Beli Rumah Second dengan KPR - Cara Beli Rumah Second dengan KPR
Tahap Tanda Tangan Akad Kredit Beli Rumah Bekas dengan KPR

Setelah Anda tahu apa saja perjanjian dan biaya apa saja yang harus dibayar, langkah berikutnya adalah tahap tanda tangan akad. Akad ini ada dua, yaitu akad jual beli (penjual dan pembeli), dan akad kredit (pembeli dan KPR). Adapun tahapnya adalah sebgaia berikut:

  1. Melunasi biaya KPR dan notaris.
  2. Menjadwalkan penandatanganan akad kredit pada pihak bank dan notaris
  3. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan oleh notaris.
  4. Menandatangani akad bersama di hadapan notaris.
  5. Notaris membacakan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Langkah dan cara membeli rumah second dengan KPR sudah Anda lalui semua dan pihak bank akan memberikan uang melalui transfer ke rekening penjual rumah. Setelah semuanya selesai (termasuk proses balik nama) selanjutnya adalah penyerahan IMB, sertifikat, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari notaris ke bank sebagai jaminan.

Itulah tadi beberapa tahapan yang harus Anda lakukan saat membeli rumah bekas dengan KPR dan hal-hal yang harus Anda ketahui lainnya. Diharapkan setelah Anda membaca artikel ini, Anda bisa mempersiapkan lebih matang ketika ingin mengajukan pinjaman bank untuk beli rumah bekas.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url