Cara Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain di Bank
Cara Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain di Bank |
Cara Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain di Bank - Ketika kondisi keuangan sedang terpuruk dan Anda dituntut untuk memperoleh uang karena kebutuhan yang sangat urgent, sedangkan Anda tidak punya tabungan, mau tidak mau Anda harus pinjam uang.
Meminjam uang pun harus hati-hati. Kalau tidak, Anda akan tercekik dengan besarnya bunga yang tidak masuk akal. Hal yang paling aman adalah meminjam uang di bank pemerintah atau lembaga keuangan lain yang sudah diawasi oleh OJK dengan jaminan sertifikat tanah maupun BPKB.
Baca Juga : Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan BPKB Motor
Begini Cara Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain di Bank
Yang jadi masalah selanjutnya adalah bagaimana jika sertifikat tanah masih nama orang lain? Apakah sertifikat tanah bisa digadaikan orang lain? Bagaimana cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank tanpa melanggar hukum?
Salah satu syarat pinjam uang memakai jaminan sertifikan rumah adalah harus atas nama sendiri dan tidak boleh atas nama orang lain. Yang menjadi dasar pertimbangan kebijakan ini tentu adalah tentang keamanan. Pihak pemberi pinjaman tidak akan mau menanggung risiko ketika ada masalah yang timbul di kemudian hari.
Misalnya saja sertifikat tersebut ternyata adalah hasil curian. Atau bisa juga sertifikat yang menjadi jaminan tersebut adalah milik orang tua yang belum jelas pembagian warisannya dan masih menjadi masalah sengketa di antara para anaknya. Tentu selain ribet, hal ini juga akan merugikan banyak orang.
Balik Nama Adalah Cara Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain di Bank dengan Cepat dan Aman
Jika Anda dihadapkan dengan permasalahan di atas, solusinya adalah dengan cara balik nama sertifikat tanah menjadi atas nama sendiri. Sebelum sertifikat rumah tersebut dijadikan jaminan di bank, terlebih dahulu semuanya harus diubah nama.
Anda bisa melakukan proses balik nama sebagai cara meminjamkan sertifikat atas nama orang lain di bank dengan cara mendatangi kantor pertahanan terdekat atau Anda ajukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan tarif yang sudah ditetapkan pihak tersebut.
Balik Nama Adalah Cara Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain di Bank dengan Cepat dan Aman |
Setelah Anda melakukan prosedur balik nama, sertifikat atas nama orang lain tersebut akan menjadi nama Anda dan siap untuk dijadikan jaminan di bank. SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah sebuah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat.
Status dari SHM juga tidak mempunyai batas waktu dan tidak memerlukan perpanjangan. Dari SHM yang sudah dibalik nama menjadi nama Anda inilah Anda bisa menjadikannya sebagai jaminan pinjaman di bank atau lembaga keuangan lainnya.
Untuk proses balik nama sendiri tentu memerlukan waktu dan biaya. Akan tetapi hal tersebut bisa Anda lakukan secepat mungkin daripada Anda tidak punya uang untuk kebutuhan mendesak Anda. Anda hanya perlu menunggu setidaknya 5 hari pada jam kerja untuk proses balik nama ini.
Bagaimana dengan Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Tua
Pinjaman jaminan sertifikat tanah atas nama orang lain, dalam hal ini adalah orang tua, bisa sekali untuk diproses selagi salah satu orang tua masih hidup. Jika orang tua mau menandatangani perjanjian pinjaman sebagai penjamin, tentu pinjaman Anda akan di ACC dengan mudah.
Bagaimana jika orang tua tidak mau menandatangai? Tentu Anda tidak bisa gadai sertifikat tanah atas nama orang tua. Begitu juga jika Anda ingin gadai sertifikat tanah atas nama orang tua yang sudah meninggal. Anda harus mengumpulkan semua saudara kandung dan menandatangani perjanjian pinjaman.
Bagaimana dengan Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Tua |
Jika ada salah satu saudara yang tidak berkenan, tentu cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank (Orang tua) tidak akan diproses dan Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Proses pengajuan akan ditolak pihak bank, kecuali sertifikat tersebut sudah dibalik nama dengan melampirkan surat ahli waris terlebih dahulu.
Setelah sertifikat sudah disetujui oleh semua ahli waris, proses selanjutnya adalah sertifikat siap untuk dijaminkan. Anda hanya harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan dari pihak bank. Anda juga bisa mengajukan pinjaman ini di pegadaian maupun koperasi.
Baca Juga : Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua di Bank BRI - Begini Caranya!
Syarat Kelengkapan Dokumen untuk Jaminan
Di bawah ini adalah beberapa syarat yang harus Anda siapkan supaya pengajuan pinjaman Anda segera diproses. Di antaranya adalah:
- Sertifikat rumah asli dan salinan
- Surat bukti lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Kartu Tanda Penduduk, KTP anda dan penjamin (Dalam hal ini adalah KTP orang tua kalian)
- Kartu keluarga (KK)
- Surat nikah suami/istri (Jika sudah menikah)
Setelah memenuhi beberapa syarat kelengkapan di atas, pihak bank atau pihak pemberi pinjaman akan segera memproses permintaan pinjaman Anda dan menentukan berapa cicilan yang harus Anda bayar tiap bulannya.
Penutup - Cara Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain di Bank
Menabung ataupun investasi sangat penting bagi kelangsungan keuangan Anda di masa depan. Anda bsa menggunakan dana tersebut saat situasi sedang kepepet. Namun, bagaimana jika Anda tidak punya tabungan, investasi, atau benda berharga lainnya yang bisa Anda jual?
Mungkin satu-satunya cara untuk mendapatkan uang adalah dengan meminjam uang di bank atau pegadaian dengan jaminan surat berharga. Masalah lain, bagaimana jika Anda tidak punya surat berharga untuk digadaikan? Bisakah melakukan pinjaman jaminan sertifikat tanah atas nama orang lain?
Jawabnnya tidak bisa. Sertifikat tanah atas nama orang lain tidak bisa digadaikan. Kecuali Anda telah melakukan cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank dengan melalui proses balik nama. Setelah sertifikat tanah berubah menjadi nama Anda, barulah bisa Anda gunakan sebagai jaminan.