Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua di Bank BRI - Begini Caranya!
Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua di Bank BRI - Terkadang sebuah keadaan mengharuskan kita untuk mencari uang dengan waktu yang cepat, seperti kebutuhan mendesak saat salah satu keluarga kita sedang sakit.
Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua di Bank BRI |
Saat tabungan tidak bisa diandalkan, sedangkan kebutuhan tidak bisa ditinggalkan dan kita tidak memiliki apapun untuk digadaikan, apa yang harus kita lakukan? Gadai sertifikat rumah tanpa survey adalah jalan terakhirnya.
Salah satu alternatif yang bisa Anda pilih untuk menjadikan jaminan pinjaman adalah gadai sertifikat rumah atas nama orang tua di Bank BRI atau bank manapun. Tentunya proses ini akan sangat berbeda jika dibanding dengan sertifikat milik sendiri.
Baca Juga : Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri : Bagaimana Caranya?
Singkat Ulasan Tentang Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua di Bank BRI
Saat mau menggadaikan sertifikat rumah atas nama orang tua, pihak bank akan mengajukan beberapa pertanyaan. Misalnya usia orang tua (Ayah dan Ibu) saat mengajukan pinjaman.
Jika umur orang tua masih tergolong muda, yaitu belum berusia 65 tahun, pihak bank tidak akan bisa mengabulkan proses gadai sertigikat tanah ini. Kecuali jika orang tua sendiri yang mengajukan pinjaman, atau sering disebut pinjam tangan.
Umumnya, jika orang tua berumur 65 tahun ke atas, bank masih bisa memprosesnya dengan syarat adanya permohonan dari pihak salah satu anak kandung. Jika pihak bank menyetujuinya, kedua orang tua wajib hadir dan ikut serta tanda tangan di berkas yang disediakan oleh bank.
Singkat Ulasan Tentang Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua di Bank BRI |
Bagaimana jika menggadaikan sertifikat rumah atas nama orang tua tapi salah satu di antara mereka sudah meninggal? Bukan hanya salah satu anak kandung saja, melainkan seluruh anak kandung harus hadir dan ikut tanda tangan waktu kredit di bank.
Ada beberapa bank yang mengharuskan untuk nasabah meminta untuk dibuaatkan surat keterangan ahli waris dari kelurahan dan kecamatan setempat untuk lebih meyakinkan.
Namun ini juga berbeda di tiap bank. Untuk gadai sertifikat rumah atas nama orang tua di bank BRI, ada baiknya Anda langsung ke Bank BRI untuk mendapatkan keterangan lengkapnya.
Apabila sertifikat tersebut masih atas nama almarhum orang tua, mau tidak mau Anda harus tetap mungurus surat balik nama dari orang tua ke pemilik baru (Ahli waris atau anak kandungnya). Jika nanti pihak bank menyetujui, semua ahli waris harus ke bank untuk tanda tangan.
Bagaimana jika ada anak kandung yang masih di bawah umur dan belum punya KTP? Pihak bank sendir biasanya akan minta surat keterangan pengampuhan dari pengadilan untuk ahli waris yang masih di bawah umur tersebut.
Bagaimana Mekanisme dalam Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua di Bank BRI
Sertifikat rumah masih atas nama orang tua, tetapi Anda mau menggadaikannya. Bisakah? Bisa jadi persoalan ini merupakan persoalan yang sangat banyak timbul dari warga. Kerapkali memanglah sertifikat rumah yang kita miliki merupakan sertifikat rumah yang diwariskan dari orang tua, sehingga belum berganti jadi kepemilikan Anda saat sebelum balik nama.
Bagaimana Mekanisme dalam Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua di Bank BRI |
Perihal gadai sertifikat rumah atas nama orang tua di bank BRI ini pasti membuat banyak orang penasaran buat memperoleh pinjaman dana dengan menggadai sertifikat rumah atas nama orang tua.
Nyatanya perihal ini dapat dicoba dengan catatan orang tua wajib menandatangani pesan kuasa mengenali kalau sertifikat rumah digunakan buat jaminan gadai. Maksudnya orang tua wajib masih hidup dikala pengajuan pinjaman dicoba.
Orang Tua Sudah Meninggal - Bagaimana Cara Gadai Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua di Bank BRI
Gimana bila orang tua Anda telah wafat serta Anda mau mengajukan sertifikat rumah yang masih atas nama orang tua ini jadi jaminan pinjaman? Pastinya prosedur gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang telah wafat ini tidak lagi sama dengan prosedur tadinya.
Tidak terdapat pesan kuasa mengenali kalau sertifikat rumah digunakan buat jaminan gadai, sebab orang tua telah tidak lagi terdapat buat menandatanganinya. Maksudnya, buat bisa mengajukan gadai sertifikat rumah tersebut hingga Ada wajib melaksanakan proses balik nama terlebih dulu.
Orang Tua Sudah Meninggal - Bagaimana Cara Gadai Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua di Bank BRI |
Perihal ini bisa jadi terdengar merepotkan buat Anda, tidak cuma prosedur gadai sertifikat rumah yang telah repot ditambah lagi Anda wajib lewat prosedur balik nama sertifikat rumah. Apakah susah buat melaksanakannya?
Jawabannya sama sekali tidak. Anda cuma butuh mengenali apa saja prosedur balik nama yang wajib dilalui tersebut serta langsung melanjutkan ke proses peminjaman dana dengan jaminan. Simak uraian berikut ini buat menolong kamu untuk gadai sertifikat rumah atas nama orang tua di bank BRI atau bank lain denga catatan orang tua sudah meninggal.
Prosedur Gadai Sertifikat Rumah atas Nama Orang Tua dengan Balik Nama
Pasti bila sertifikat rumah atas nama orang tua kamu telah dibalik nama, prosedur gadai hendak jadi lebih gampang serta sama semacam prosedur biasanya. Jadi pasti tidak lagi membingungkan buat kamu, sehingga lebih baik kamu mengenali menimpa prosedur membalik namanya dulu.
Terdapat sebagian ketentuan serta syarat yang wajib kamu lengkapi buat bisa membalik nama sertifikat rumah atas nama orang tua ke nama Anda sendiri.
Syarat Proses Balik Nama untuk Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua di Bank BRI
- Sertifikat rumah yang asli
- SPPT PBB dan bukti bayarnya pada tahun terakhir
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), fotokopi
- Surat Keterangan Kematian orang tua, fotokopi
- Surat Keterangan Waris (SKW), fotokopi
Baca Juga :
Prosedur Proses Balik Nama untuk Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua di Bank BRI
Jadi bila segala ketentuan yang disebutkan di atas telah Anda lengkapi, hingga berikut ini prosedur yang wajib dilalui buat bisa balik nama sertifikat rumah atas nama orang tua kamu ke nama Anda. Simak panduan berikut ini serta lekas proses balik nama supaya Anda bisa menggadaikan sertifikat atas nama Anda sendiri.
- Anda wajib memakai jasa notaris PPAT buat membuat proses balik nama ini legal secara hukum. Sampaikan kalau Anda mau mengganti sertifikat atas nama orang tua jadi nama Anda.
- Bila Anda tidaklah anak salah satunya selaku pakar waris, hingga Anda butuh membuat SKW dari kerabat Anda buat jadi dokumen yang dibutuhkan dalam balik nama.
- Anda juga membutuhkan mempersiapkan berkas - berkas lain yang telah dipaparkan tadinya. Membawa segala berkas tersebut ke notaris kamu.
- Yakinkan pula buat bawa pesan penjelasan kematian (Akta kematian) yang meyakinkan memanglah orang tua Anda telah wafat, serta Anda jadi ahli warisnya yang sah.
- Notaris hendak memroses pesan yang melaporkan kalau Anda selaku owner rumah yang baru legal secara hukum. Pesan ini setelah itu jadi fakta buat menghasilkan sertifikat rumah baru atas nama Anda.
Apakah Bisa Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal
Secara hukum, bisa gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal. Hal ini karena sertifikat rumah tersebut merupakan harta warisan yang menjadi hak milik ahli waris.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal, yaitu:
- Sertifikat rumah harus sudah dibalik nama ke nama ahli waris. Proses balik nama sertifikat rumah dapat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.
- Ahli waris harus memberikan surat kuasa kepada pihak yang akan menggadaikan sertifikat rumah. Surat kuasa ini harus dilampiri dengan fotokopi KTP dan KK ahli waris.
- Ahli waris harus mengisi formulir permohonan gadai yang disediakan oleh lembaga keuangan yang akan memberikan pinjaman.
Itulah tadi adalah ulasan singkat tentang prosedur gadai sertifikat rumah atas nama orang tua di Bankk BRI atau lembaga keuangan lainnya. Pinjam tangan memang bisa. Namun dengan melakukan proses balik nama terlebih dahulu Anda akan lebih tenang dalam segala hal.
Itu kalau memang orang tua masih hidup. Kalau sudah meninggal, jalan satu-satunya adalah balik nama dengan menyertakan surat keterangan kematian dari kelurahan dan kecamatan setempat, lalu seluruh anak atau ahli waris menandatangani berkas tersebut untuk balik nama.
Seletah sertifikat sudah balik nama menjadi atas nama Anda, kita Anda bisa ajukan gadai sertifikat rumah atas nama orang tua di Bank BRI atau bank lain dengan sudah menjadi hak Anda seutuhnya tanpa takut sengketa di waktu lain. Semoga bermanfaat